Temanggung - DPRD Kabupaten Temanggung akan tindak tegas anggotanya yang bolos rapat paripurna. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Drs. Tunggul Purnomo pada rapat paripurna DPRD dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD, Kamis (17/4/2025).
"Karena dalam peraturan kode etik itu anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna tiga kali berturut-turut itu wajib dikenakan sanksi. Meski masih berupa teguran, atau lainnya dan ada tingkatannya," jelas Tunggul Purnomo.
Tunggul menyampaikan bahwa sanksi atau punishment untuk anggota dewan yang melanggar peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kabupaten Temanggung menjadi tanggungjawab Badan Kehormatan (BK). Untuk itu, ia meminta agar BK bisa bersikap tegas dengan peraturan ini.
"ini menjadi tugas dan harus pro aktif itu BK, BK harus memberi contoh dan juga berani menjalankan apa yang menjadi tugas dan wewenangnya. Harus bisa menertibkan lembaga ini yang dimulai dari anggota. Ini juga bentuk tanggungjawab kepada masyarakat, artinya, anggota dewan tidak hanya mengisi presensi " tegasnya.
Sementara Anggota Badan Kehormatan DPRD Temanggung Slamet Eko Wantoro mengatakan, peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kabupaten Temanggung telah melalui penyesuaian dan penyelarasan. Itu menjadi tugas dan kewajiban anggota untuk mematuhi aturan yang ditetapkan.
"Ini membangkitkan kembali semangat kedisiplinan kita. Setelah peraturan ini ditetapkan, tugas kedisiplinan ini menjadi tanggungjawab badan kehormatan," katanya.
Slamet berharap, tidak ada teguran atau sanksi yang dikerjakan Badan Kehormatan.
"Kami juga ada pendekatan persuasif ke pimpinan fraksi manakala terjadi pelanggaran kecil yang bisa ditolerir," tambahnya.
