DPRD setujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2025 hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD pada Rapat Paripurna Ke-9 yang digelar, Senin (18/11/2024).
“Oleh karena Badan Anggaran DPRD telah selesai melaksanakan pembahasannya sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, yaitu pada tanggal 15, 16 dan 17 November 2024, maka dalam Rapat Paripurna DPRD hari ini akan kita ikuti laporan Badan Anggaran DPRD atas hasil pembahasannya” ujar Ketua rapat Yunianto
Slamet Eko Wantoro juru bicara Banggar menyampaikan bahwa APBD yang disahkan ini mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama terkait dengan ketergantungan pada pendapatan transfer dan minimnya sumber PAD.
“masa transisi ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintahan baru yang akan datang. Problem-problem klasik seperti infrastruktur yang kurang memadai, peningkatan ekonomi masyarakat, Investasi yang lambat sampai pelayanan publik. PR PR ini yang akan menjadi tantangan kedepan sementara APBD yang sangat minim”
Menurutnya diperlukan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah agar dapat mengatasi defisit anggaran dan memenuhi kebutuhan pembangunan yang mendesak
“bila pajak dan retribusi sebagai penyumbang PAD terbesar dinaikkan maka akan membebani masyarakat. BUMD yang diharapkan menjadi mesin uangnya daerah juga tidak menghasilkan defiden yang signifikan. Ini tugas Bupati yang akan datang untuk membawa tongkat dirigen, menyatukan irama semua stake holder menuju Temanggung lebih mandiri”
Diketahui, bahwa APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2025 hasil pembahasan Banggar yang telah disetujui tersebut terdiri atas Pendapatan Daerah sejumlah Rp 2.036.147.565.130, Belanja Daerah Rp 2.111.176.621.218. Terdapat defisit anggaran sejumlah Rp 75.029.056.088 dengan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 75.029.056.088 dan sisa lebih pembayaran daerah (silpa) tahun berkenaan Rp 0.