TUPOKSI SEKRETARIAT DPRD
(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian
dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan
tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 6
(1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri atas:
a. Sekretaris;
b. Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat, terdiri atas Sub Bagian dan
kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu:
1. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
3. Sub Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol.
c. Bagian Keuangan, terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang di
koordinir oleh sub koordinator, yaitu:
1. Sub Koordinator Perencanaan dan Anggaran;
2. Sub Koordinator Akuntansi; dan
3. Sub Koordinator Perbendaharaan.
d. Bagian Rapat dan Perundang-undangan, terdiri atas kelompok jabatan
fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu:
1. Sub Koordinator Rapat dan Risalah;
2. Sub Koordinator Legislasi dan Perundang-Undangan; dan
3. Sub Koordinator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan
Alat Kelengkapan DPRD.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin
oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris.
(3) Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan.
(4) Sub Koordinator-sub koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD melalui Kepala Bagian yang
bersangkutan.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
(6) Bagan susunan organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana tercantum dalam
lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.