DPRD
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Profil Pimpinan
    • Tupoksi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Pegawai
  • Zona Integritas
  • PSS
  • Prioritas
    • STUNTING
    • KEMISKINAN EKSTRIM
    • INFLASI
    • PENURUNAN PENGANGGURAN
    • HARGA POKOK
    • ANTIKORUPSI
    • Lainnya
  • Layanan
    • Portal Layanan
    • Sekretaris DPRD
    • Kelompok Jabatan Fungsional
    • Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Rapat dan Perundang-Undangan
    • Badan
    • Komisi
    • Fraksi
    • Standar Layanan
  • Informasi
    • Informasi
  • PPID
    • Berkala
    • Setiap Saat
    • Serta Merta
    • Dikecualikan
    • Rekap DIP
    • Permohonan Informasi
    • Lacak Permohonan
    • Monev PPID OPD
    • Monev PPID Kecamatan
    • Monev PPID Kelurahan
    • Monev PPID Desa
  • JDIH
    • Produk Bagian Hukum
    • Produk Hukum OPD
    • Produk Hukum Kecamatan
    • Produk Hukum Desa
    • Jdih Jawa Tengah
    • Jdih Nasional
  • Smart
    • Smart Environtment (Lingkungan Cerdas)
    • Smart Economy (Ekonomi Cerdas)
    • Smart Branding (Merek Cerdas)
    • Smart Government (Pemerintah Cerdas)
    • Smart Society (Masyarakat Cerdas)
    • Smart Living (Hidup Cerdas)
    • Lainnya
    • Pengumuman
  • Rekapitulasi
  • Unduh
  • Permohonan
    • Kunjungan Kerja
    • Lacak Kunjungan Kerja
  • FAQ
  • Login

PPID

  • Berkala
  • Setiap Saat
  • Serta Merta
  • Dikecualikan
  • Rekap DIP
  • Permohonan Informasi
  • Lacak Permohonan

Kategori Berita

  • Smart Environtment (Lingkungan Cerdas)
  • Smart Economy (Ekonomi Cerdas)
  • Smart Branding (Merek Cerdas)
  • Smart Government (Pemerintah Cerdas)
  • Smart Society (Masyarakat Cerdas)
  • Smart Living (Hidup Cerdas)
  • Lainnya
  • Pengumuman

Tupoksi

TUPOKSI SEKRETARIAT DPRD

(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian
dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan
tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah


Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 6
(1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri atas:
a. Sekretaris;
b. Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat, terdiri atas Sub Bagian dan
kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu:
1. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
3. Sub Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol.
c. Bagian Keuangan, terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang di
koordinir oleh sub koordinator, yaitu:
1. Sub Koordinator Perencanaan dan Anggaran;
2. Sub Koordinator Akuntansi; dan
3. Sub Koordinator Perbendaharaan.
d. Bagian Rapat dan Perundang-undangan, terdiri atas kelompok jabatan
fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu:
1. Sub Koordinator Rapat dan Risalah;
2. Sub Koordinator Legislasi dan Perundang-Undangan; dan
3. Sub Koordinator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan
Alat Kelengkapan DPRD.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin
oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris.
(3) Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan.
(4) Sub Koordinator-sub koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD melalui Kepala Bagian yang
bersangkutan.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
(6) Bagan susunan organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana tercantum dalam
lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.

Sekretariat DPRD

Jl. Jenderal Suprapto, Kauman, Giyanti, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Kode Pos 56213

Tlp.: (0293) 493481 Fax. (0293) 493553
Email: setwantmg22@gmail.com

Pengaduan

  • Aduan
  • Whatsapp Gateway (Wage)
  • Helpdesk Kominfo

Alamat Domain
  • Daftar Aplikasi
  • Domain 25 OPD
  • Domain 20 Kecamatan
  • Domain 289 Desa
SPBE
  • Pengetahuan SPBE

Potensi

  • Tempat Pariwisata (Tourism Spot)
  • Ekonomi Kreatif (Creative Economy)
  • Rumah Makan (Restaurant)
  • Penginapan (Homestay)
  • Acara (Event)


Pengunjung
Hari ini   :   14 orang
Total   :   orang

Radio eRTe FM 94.8 FM

Temanggung TV

© Copyright Sekretariat DPRD. 2023 - Versi: V.1.0

Dibangun oleh: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Tema oleh: BootstrapMade