(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian
dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan
tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah