(1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri atas: a. Sekretaris; b. Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat, terdiri atas Sub Bagian dan kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu: 1. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan 3. Sub Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol. c. Bagian Keuangan, terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu: 1. Sub Koordinator Perencanaan dan Anggaran; 2. Sub Koordinator Akuntansi; dan 3. Sub Koordinator Perbendaharaan. d. Bagian Rapat dan Perundang-undangan, terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu: 1. Sub Koordinator Rapat dan Risalah; 2. Sub Koordinator Legislasi dan Perundang-Undangan; dan 3. Sub Koordinator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Alat Kelengkapan DPRD. e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (3) Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan. (4) Sub Koordinator-sub koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD melalui Kepala Bagian yang bersangkutan. (5) Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional. (6) Bagan susunan organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.