DPRD Kabupaten Temanggung laporkan hasil pelaksanaan rencana kerja DPRD tahun 2024 pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II yang digelar, Selasa (7/1/2025)
Rapat dipimpin oleh Ketua Yunianto,SP serta dihadiri para Wakil Ketua DPRD Drs. Tunggul Purnomo dan Daniel Indra Hartoko,SE serta para anggota DPRD lainnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 100 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung, Alat kelengkapan DPRD menyampaikan hasil pelaksanaan rencana kerja dalam Rapat Paripurna setiap akhir Tahun.
Dalam kesempatannya Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada para anggota DPRD atas Kerjasama, komitmen serta dedikasi dalam menjalankan tugas sehingga dapat menghadapi berbagai tantangan dan meraih banyak pencapaian.
“Kerja sama yang terjalin di antara kita sangatlah penting dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD. Diskusi-diskusi yang konstruktif, serta saling mendukung dalam setiap keputusan telah memperkuat sinergitas. Kami sangat menghargai setiap kontribusi yang diberikan, baik dalam rapat-rapat resmi maupun dalam kegiatan-kegiatan di lapangan. Keberhasilan DPRD tidak lepas dari peran aktif semua anggota dalam menciptakan kebijakan yang berpihak pada masyarakat”
Ia berharap dedikasi yang telah dilaksanakan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
“Semoga kerja keras dan dedikasi kita dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang kita wakili”