Temanggung – DPRD Kabupaten Temanggung tetapkan Nurofik yang sebelumnya telah diangkat sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Temanggung masa keanggotaan 2024 -2029 pada Komisi B dan alat kelengkapan dewan lainnya yaitu badan Musyawarah pada rapat paripurna DPRD ke-4, Selasa (6/5/2025)
Rapat paripurna dengan angenda perubahan keputusan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2024 tentang pembentukan alat kelengkapan DPRD masa jabatan 2024-2029 ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Temanggung.
“Dengan telah lengkapnya susunan Alat Kelengkapan Dewan ini menandai kesiapan DPRD dalam menjalankan seluruh fungsi konstitusionalnya baik legislasi, penganggaran, maupun pengawasan secara optimal. Kami berharap, dengan struktur kelembagaan yang kini telah utuh, DPRD Kabupaten Temanggung dapat semakin solid, produktif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat” ujar Yunianto Ketua rapat
Yunianto juga mengajak kepada seluruh anggota DPRD agar menjadikan momentum perubahan susunan alat kelengkapan dewan pijakan untuk memperkuat sinergi dan membangun kepercayaan publik
“Mari bersama-sama kita jadikan momentum ini sebagai pijakan untuk memperkuat sinergi antar lembaga, membangun kepercayaan publik, dan menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat,” tandasnya
