Detail Berita



Temanggung – DPRD Kabupaten Temanggung sahkan Perda terkait Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pada rapat paripurna ke 4 DPRD, Kamis (2/10/2025).

Perda inisiatif Komisi C ini merupakan upaya untuk melindungi usaha kecil dari maraknya toko modern yang saat ini masif bermunculan, bahkan masuk sampai tingkat desa.

“Temanggung diprediksi akan bermunculan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan seperti Minimarket, Supermaket dan yang lainya dan perkembangannya ternyata masih ada yang lokasinya belum sesuai dan belum secara signifikan membentuk sinergi dengan Pedagang kecil dan menengah, Koperasi, serta Pasar Rakyat di Daerah, guna menyikapi pesatnya perkembangan usaha Toko Swalayan dan mengantisipasi munculnya pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan baru, maka diperlukan dasar hukum pengaturannya,” ujar Slamet Ketua Pansus

Selain itu Pansus meminta agar pendapatan dari retribusi pasar daerah dapat dimanfaatkan kembali untuk pemeliharaan pasar daerah.

“maka melalui kesempatan ini Pansus berharap agar setiap tahun dari hasil pendapatan retribusi pasar agar sebagian besar dikembalikan sebagai belanja pemiliharaan pasar daerah, karena pemeliharaan merupakan kewajiban dari pemerintah daerah,”

Selain perda diatas DPRD juga mengesahkan beberapa Perda tentang Penyelenggaraan Terminal, Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

https://www.instagram.com/p/DPVE-e0k43s/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MWd2amczOXVleHpnNw==