Temanggung - Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung menerima aspirasi tenaga kesehatan Non-ASN berstatus BLUD, Selasa (21/10/2025) di Ruang Rapat Sindoro
Sebanyak 101 tenaga Kesehatan yang bertugas di 24 Puskesmas Kabupaten Temangung meminta agar pemerintah daerah mengusulkan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sesuai dengan regulasi Kemenpan-RB. Mengingat mereka sudah mengikuti tahapan seleksi PPPK tahap 2 pada bulan Mei yang lalu.
“Kami sudah mengikuti tes, tapi sampai hari ini belum juga diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Padahal daerah lain seperti Tegal, Wonosobo, Kebumen, dan Kendal sudah bisa mengusulkan. Kenapa di Temanggung tidak?” ujar Pradita salah satu tenaga Kesehatan
Mereka mempertanyakan mengapa tenaga Teksnis non-kesehatan seperti petugas kebersihan atau keamanan bisa diusulkan menjadi PPPK, sementara tenaga kesehatan yang termasuk prioritas nasional dalam SE Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2024 justru tertinggal
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi D Badrun Mustofa menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dengan Pimpinan DPRD dan berkonsultasi dengan pemerintah daerah
“Kami akan membawa aspirasi ini ke forum resmi DPRD. Prinsipnya, kita sepakat bahwa tenaga kesehatan adalah prioritas. Tapi keputusan untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelas Badrun.
Ia menegaskan bahwa keputusan pengangkatan PPPK tidak bisa diambil sepihak, karena harus melalui kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Selain itu, meski secara aturan pengangkatan memungkinkan, realisasinya tergantung pada kesiapan anggaran daerah.
DPRD