Temanggung - DPRD Kabupaten Temanggung Sahkan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Raperda tentang Irigasi pada rapat paripurna DPRD hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah, Kamis (18/12/2025)
Dedi Haryadi juru bicara Pansus 1 membahas Raperda Perlindungan LP2B menyampaikan bahwa Temangung merupakan daerah agraris dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, khususnya di sektor pertanian. Namun, pesatnya pertumbuhan penduduk dan pembangunan industri menimbulkan ancaman serius berupa alih fungsi lahan pertanian.
“Pansus menyatakan bahwa Raperda tentang Perlindungan LP2B sangat mendesak untuk disahkan demi menjaga jati diri Kabupaten Temanggung sebagai lumbung pangan dan melindungi hak-hak petani lokal. Untuk itu Pansus menyarankan agar Raperda ini mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPRD hari ini,” ujar Dedi
Sedangkan Riyadi Kaunaen juru bicara Pansus 2 menyampaikan tujuan dari Raperda Irigasi adalah untuk memperbaiki tata kelola dan pengembangan irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa, serta mengatur hak dan tanggung jawab petani.
“Pansus punya harapan, setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka semua yang diamanatkan untuk penerbitan Peraturan Bupati segera ditindakkanjuti guna mewujudnya pengelolaan irigasi yang lebih efektif dan efisien, peningkatan produksi pertanian, pengawasan serta penegakan hukum yang lebih tegas, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan irigasi, serta terselesaikannya konflik dalam pengelolaan air irigasi,” ujar Riyadi
DPRD