Detail Berita



Temanggung – Kompleksitas regulasi menuntut Pokir DPRD tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan, tidak tumpang tindih dengan progam perangkat daerah serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari, untuk itu DPRD Kabupaten Temanggung menggelar pendampingan penyusunan Pokir, Senin (29/12/2025) di Ruang Sindoro

Ketua DPRD menyampaikan bahwa Pokir merupakan perwujudan fungsi representasi DPRD dalam menjaring dan menampung serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“sungguh kami turun, melaksanakan reses, melakukan kunjungan lapangan ke masing masing Dapil, hingga kami sampaikan bahwa pokir ini real adanya, dan tersusun sebagai hasil reses anggota DPRD, rapat kerja dan rapat dengar pendapat, serta aspirasi masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Yunianto

Sehingga diharapkan dari kegiatan ini, Pokir Tahun 2027 DPRD dapat tersusun sesuai dengan ketentuan, selaras dengan perencanaan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

https://www.instagram.com/p/DS3pQK-k2oJ/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==