Detail Berita

Pada Hari Selasa, 3 Februari 2026 telah dilaksanakan rapat gabungan antara Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Temanggung yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Drs. H. Tunggul Purnomo hadir dalam rapat tersebut Drs. Andoyo Ketua Komis A beserta Anggota Komisi A dan Slamet,SE Ketua Komisi C beserta Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Temanggung. Rapat gabungan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Bupati Temanggung Nomor : 028.1/002/I/2026 Tanggal 5 Januari 2026 tentang Permohonan persetujuan pemindah tanganan dan penghapusan barang milik daerah. Sementara itu dari pemerintah daerah dihadiri dan dipimpin oleh Samsul Hadi, S.Sos., MM., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, beserta Kepala BPKPAD, Bagian Hukum Setda Kabupaten Temanggung.

Dalam rapat tersebut Samsul Hadi menyampaikan “maksud dan tujuan Permohonan persetujuan pemindah tanganan dan penghapusan barang milik daerah”. Yang akan digunakan untuk kantor Polsubsektor Wonoboyo dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan masyarakat dibidang keamanan dan ketertiban masyarakat yang diampu oleh Polsek Tretep, Polsubsektor Wonoboyo sesuai dengan perkembangan dan pelayanan masyarakat berkenaan keamanan dan ketertiban.

Menanggapi hal tersebut DPRD Kabupaten Temanggung menyambut baik usulan/harapan dari Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam keamanan dan ketertiban masyarakat guna, penyediaan tanah dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dibidang kemananan dan ketertiban masyarakat, pembangunan Polsubsektor Wonoboyo akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang - undangan. Selanjutnya dalam rapat gabungan tersebut disepakati untuk dilakukan kunjungan lapangan yang akan di laksanakan 4 Februari 2026.

https://www.instagram.com/p/DUUr4e-Ew38/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==