Detail Berita



Temanggung – DPRD Kabupaten Temanggung menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (11/2/2026)

Hal ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Raperda tersebut dari Kementrian Dalam Negeri

“melalui Rapat Paripurna ini, DPRD Kabupaten Temanggung memandang perlu untuk membahas secara seksama materi hasil evaluasi yang telah disampaikan, sebagai dasar dalam menentukan langkah-langkah pembahasan lebih lanjut terhadap perubahan Peraturan Daerah dimaksud, sesuai dengan mekanisme, tugas, dan kewenangan DPRD” ujar Yunianto Ketua DPRD

Dedi Haryadi dalam pandangan umum fraksi PKB menyampaikan bahwa pentingnya penyesuaian biaya retribusi dan inovasi dalam kepatuhan pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah, serta perlunya penertiban dan regulasi yang lebih baik dalam pengelolaan parkir dan pajak hotel, restoran, dan rumah makan. Upaya ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik.

“Terkait dengan besaran biaya retribusi FPKB memandang perlu kiranya untuk dilakukan penyesuaian baik untuk orang pribadi dan atau badan usaha. Disamping itu Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut akan dapat dilaksanakan dengan baik jika didukung oleh adanya perangkat pendukung yang lengkap guna menunjang pelaksanaan Raperda ini nantinya,” ujar Dedi

https://www.instagram.com/p/DUm3cz9k_Id/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==