Temanggung - DPRD Kabupaten Temanggung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Jumat (27/2/2026).
Dedi Hariyadi Sekretaris Pansus menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pembahasan mendalam melalui kajian komparasi dan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Laporan ini merupakan kulminasi dari proses pembahasan yang panjang, mendalam, dan dinamis yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus. Alhamdulillah mulai dari Konsideran, pasal demi pasal, ayat, lampiran telah disesuaikan dan disetujui oleh Kemendagri,” ujar Dedi
Penyesuaian perda ini, lanjut Dedi, merupakan tindak lanjut atas lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), sekaligus hasil evaluasi pemerintah pusat.
"Dalam pembahasan, Pansus mencatat beberapa poin krusial. Di antaranya, tarif PBB-P2 untuk lahan pertanian dan peternakan dibuat lebih rendah sebagai stimulus bagi sektor produktif," katanya
Selain itu, alokasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pemeliharaan jalan ditingkatkan menjadi minimal 20 persen dari sebelumnya 10 persen. Langkah ini diharapkan memperkuat pembiayaan infrastruktur.
Ahmad Syarif Yahya juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Amanat Nasional, dalam pendapat akhir Fraksi menekankan pentingnya kalkulasi yang matang dalam pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sehingga mampu menjadi stimulus pertumbuhan, bukan beban yang menghimpit ekonomi rakyat.
“Pajak adalah kewajiban terhadap kepemilikan atau penggunaan. Retribusi adalah biaya yang dikenakan terhadap fasilitas yang digunakan. Maka pemerintah wajib memberikan pelayanan terhadap wajib retribusi. Jangan sampai retribusi ditarik tapi fasilitas yg diberikan tidak memadai,” tegasnya
DPRD