Temanggung – DPRD Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Paripurna DPRD ke 2 Masa Persidangan III dengan agenda Persetujuan Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) Untuk Kantor Polsubsektor Wonoboyo, Kamis (7/5/2026)
Pemindahtanganan berupa hibah tanah dan atau bangunan eks Rumah Dinas Camat Wonoboyo sebelumnya telah dilaksanakan pembahasan dan ditinjau langsung ke lapangan oleh Komisi A dan Komisi C DPRD.
“Setelah dilakukan telaah dan pendalaman, Rapat Gabungan Komisi A dan Komisi C berkesimpulan bahwa Barang Milik Daerah tersebut sudah tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah, sehingga pemindahtanganannya melalui mekanisme hibah dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tunggul Purnomo juru bicara Komisi A dan Komisi B
Dengan disetujuinya pemindahtanganan BMD ini, DPRD mendorong agar segera dilaksankaan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang undangan untuk memastikan pemanfaatan aset daerah benar benar memberikan nilai tambah dan manfaat nyata bagi kepentingan Masyarakat
“DPRD Kabupaten Temanggung juga berharap agar aset yang telah dipindahtangankan tersebut dapat segera dimanfaatkan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan dampak positif bagi Masyarakat,” tambah Yunianto Ketua Rapat
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DPRD