Temanggung - DPRD Kabupaten Temanggung menyetujui usulan penambahan dua Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kedalam Progam Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 pada rapat paripurna DPRD, Selasa (9/6/2026).
Hal ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terutama berkaitan dengan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pegangkatan perangkat desa, hingga tahapan pelaksanaan Pilkades.
Juru bicara Bapemperda, Dwi Linda Wati dalam laporannya menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut memiliki urgensi yang penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Desa dan penyesuaian kelembagaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu Ketua DPRD Yunianto berharap kedua Raperda dapat segera dilaksanakan pembahasan secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dapat memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintah daerah maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap proses pembahasan kedua raperda dapat segera dilaksanakan secara tepat, tertib, dan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DPRD