Temanggung - DPRD Kabupaten Temanggung menerima laporan pelaksanaan APBD TA 2025 oleh Bupati Temanggung pada rapat paripurna DPRD, Senin (23/6/2026).
Ketua DPRD, Yunianto mengatakan, rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi tahapan awal sebelum pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi dan badan anggaran.
Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban APBD tidak hanya memuat angka pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah. Namun juga menjadi dasar evaluasi, apakah penggunaan anggaran selama satu tahun telah berjalan efektif serta mampu mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“DPRD menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas keberhasilan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2025. Capaian ini sekaligus menjadi opini WTP yang ke-14 secara berturut-turut bagi Kabupaten Temanggung,”
“Selain itu substansi dari rapat paripurna hari ini tentu ada beberapa hal yang harus kita pedomani. APBD tahun 2025 selain ada supervisi dari BPK RI, juga ada beberapa laporan hasil pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti,” ujar Yunianto
Yunianto menjelaskan, keberadaan SiLPA dalam APBD bukan semata-mata menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran. Menurutnya, terdapat dinamika pelaksanaan program selama tahun berjalan yang menyebabkan sejumlah kegiatan tidak dapat direalisasikan sesuai rencana.
Karena itu, sisa anggaran yang tercatat akan menjadi bahan pembahasan untuk dimanfaatkan kembali pada perubahan APBD maupun perencanaan anggaran tahun berikutnya.
“Dari total anggaran yang besar tentu ada beberapa subkegiatan yang mungkin bergeser atau tidak terlaksana sehingga menjadi SiLPA. Namun demikian, setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DPRD