Temanggung - DPRD Kabupaten Temanggung secara resmi melantik dua anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) periode 2024-2029 dalam rapat paripurna, Senin (29/6/2026).
Keduanya mengisi kursi yang sebelumnya kosong, setelah anggota DPRD atas nama Nurofik mengundurkan diri dan anggota lainnya, Ishadi meninggal dunia.
“Adapun anggota DPRD Pengganti Antarwaktu yang akan mengucapkan sumpah/janji adalah Saudara Siyamin, S.Pd. dari Partai Persatuan Pembangunan sebagai pengganti Saudara Nurofik, dan Saudari Suharyani, S.Sos. dari Partai Golongan Karya sebagai pengganti Saudara Ishadi, S.E,” ujar Yunianto Ketua DPRD
DPRD berharap setelah dilantik keduanya dapat segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD serta menjalin sinergi yang baik dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Sebagaimana kita pahami bersama, jabatan merupakan amanah yang harus dijaga dengan integritas, dedikasi, dan pengabdian yang tulus. Oleh karena itu, laksanakanlah kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya, berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan, kode etik, serta nilai-nilai moral dalam setiap pelaksanaan tugas,” tambah Yunianto
L
Lainnya
Smart City Temanggung
DPRD