Temanggung – DPRD Kabupaten Temanggung memberikan rekomendasi atas permohonan pelepasan hak atas tanah Pemerintah Kabupaten Temanggung yang sebelumnya disampaikan oleh Lurah Parakan Wetan agar dikembalikan kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Tunggul Purnomo pada saat memimpin rapat gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD membahas surat Bupati Temanggung terkait permohonan rekomendasi pelepasan tanah warga Batuloyo, Parakan, Jumat (17/7/2026)
Seperti diketahui bahwa status tanah saat ini telah dimanfaatkan oleh 40 kepala keluarga yang terdampak banjir kali Galeh sejak 1968 sebagai tempat tinggal dan telah membayarnya sebagai ganti atas tanah yang mereka tempati. Meskipun demikian masyarakat belum dapat mensertifikatkan tanah tersebut melihat status tanah yang masih menjadi aset daerah.
Menanggapi hal tesebut DPRD meminta agar hak atas tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat, mengingat BPN juga sanggup untuk membantu menyelesaikan sertifikat tanah dengan syarat terdapat permohonan dari Bupati dan Rekomendasi DPRD.
“Pemkab meminta rekomendasi kepada DPRD, DPRD ini wakil siapa, sudah pasti setuju dikembalikan kepada masyarakat, agar dapat segera di sertifikatkan” ujar Tunggul
Tunggul juga meminta agar pemerintah daerah melalui BPKPAD dapat mengecek terkait dengan seluruh aset daerah, agar kasus seperti ini tidak terulang dikemudian hari
“DPRD juga mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk menelusuri, mencari tau seperti Batuloyo ini, tentang tukarguling ada apa tidak, jangan sampai masih ada kasus seperti ini yang tidak atau belum terselesaikan,” tandasnya
DPRD