DPRD Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II membahas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2024 dan penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Temanggung Tahun 2025-2045, Senin (19/2/2024).
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Yunianto,SP dan dihadiri Pj Bupati Temanggung, Jajaran Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, Para Kabag beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah dan para Camat se- Kabupaten Temanggung, dll.
“Perlu kami sampaikan bahwa DPRD telah menerima Surat Bupati Temanggung Nomor: B/004/180/01.2/2024 Tanggal 9 Januari 2024 perihal Perubahan Propemperda Tahun 2024 dan Surat Bupati Temanggung Nomor: B/039/180/01.3/2024 Tanggal 17 Januari 2024 perihal Perubahan Propemperda Tahun 2024, dan telah ditindaklanjuti dalam rapat kerja Bepemperda DPRD Kabupaten Temanggung bersama Pimpinan Komisi-Komisi DPRD, Bagian Hukum Setda dan Perangkat Daerah Pemrakarsa pada tanggal 23 Januari 2024. Selanjutnya Bapemperda sepakat dan setuju, untuk dilakukan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2024” ungkap Ketua DPRD
Pada kesempatan ini Pj Bupati juga menyampaikan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Temanggung Tahun 2025-2045 di depan rapat paripurna. Berdasarkan rancangan yang disampaikan oleh Pj Bupati DPRD Menyetujui Penyampaian Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Temanggung Tahun 2025-2045 dan Menyerahkan pembahasan lebih lanjut kepada Panitia Khusus DPRD dan melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna berikutnya.