DPRD Kabupaten Temanggung Gelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II dengan Agenda Membahas Surat Bupati Temanggung Nomor B/143/650/06/II/2024 perihal Permohonan Persetujuan Subtansi RT RW Kabupaten Temanggung, Senin (4/3/2024).
Sebagai informasi bahwa tahapan proses legalisasi Raperda RTRW Kabupaten Temanggung telah sampai pada tahapan Persetujuan Subtansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan surat Nomor PB.01/437-200/II/2024 Tanggal 19 Februari 2024 Perihal Pesetujuan Subtansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami persilahkan kepada Saudara Pj. Bupati Temanggung, untuk menyampaikan penjelasan sebagai pengantar permohonan Persetujuan Subtansi Raperda RTRW Kabupaten Temanggung”, ungkap Muh Amin ketua rapat.
Pj. Bupati kemudian menyampaikan pengantar di depan rapat paripurna. Berdasarkan pengantar yang disampaikan Pj Bupati, DPRD Kabupaten Temanggung menyetujui Penyampaian Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2044 dan menyerahkan pembahasan lebih lanjut dengan membentuk Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2044.
“Berdasarkan kententuan, guna melanjutkan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2044 perlu dibentuk kembali Panitia Khusus DPRD pembahas Raperda RTRW Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2044”.