Detail Berita

DPRD Kabupaten Temanggung Sampaikan Raperda Inisiatif Komisi pada Rapat Paripurna Ke 3 Masa Persidangan III dengan Agenda Penyampaian 5 Raperda dan 5 Raperda lain hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah yang di gelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung.

Raperda Inisitif Komisi tersebut ialah Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan inisiatif Komisi A, Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan insiaitif Komisi B, serta Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah inisatif Komisi D.

Riyadi Kaunaen selaku juru bicara Komisi A menyampaikan alasan atas diinisiasinya Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

“Pada kesempatan ini izinkan kami menyampaikan beberapa alasan kami mengajukan Raperda Inisiatif tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Menanamkan jiwa nasioanlisme dan cinta NKRI Membentengi dari ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila dengan adanya perkembangan zaman”

Terkait dengan Raperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Elynawati juru bicara Komisi B menjelaskan bahwa Kabupaten Temanggung merupakah daerah yang memiliki banyak unsur budaya yang perlu untuk di lestarikan dan dilindungi.

“Kabupaten Temanggung sebagai daerah yang memiliki berbagai unsur kebudayaan tak benda yang masih ada di masyarakat, pada hakekatnya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting. Hal ini mengandung maksud bahwa bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kebudayaan perlu dilestarikan dan dilindungi dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat”

Sedangkan Dwi Sulityowati juru bicara Komisi D menjelaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan dengan baik agar mampu menopang serta meringankan beban pemerintah dalam menciptakan pemerataan dan pengurangan kemiskinan.

“Maka pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dikembangkan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahik dan amil zakat, perlu adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Daerah, diperlukan adanya produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Zakat, lnfak dan Sedekah”

Selain ketiga Raperda tersebut Pemkab Temanggung juga menyampaikan 2 Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah dan Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.

https://www.instagram.com/p/C7L1rBkPS17/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==