Pj Bupati sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III DPRD, Rabu (19/6/2024).
Ketua DPRD Yunianto,SP menyampaikan apresiasi atas diraihnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-12 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung TA 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoensia.
“Penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan juga kepada Saudara Pj. Bupati Temanggung dan seluruh jajaran Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Temanggung atas diraihnya prestasi Predikat “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) yang ke-12 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, DPRD selalu mendukung dan mendorong untuk senantiasa dilakukan perbaikan dan peningkatan atas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung, sehingga ke depan kita dapat mempertahankan predikat “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Temanggung, sehingga Good Governance dan Clean Government benar-benar bisa kita wujudkan”.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Bupati menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Atas pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disampaikan oleh Pj Bupati. Fraksi-Fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya dan memberikan beberapa catatan.
Berdasarkan pandangan umum fraksi maka dapat disimpulkan bahwa DPRD menyetujui serta menyerahkan pembahasan lebih lanjut atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Komisi Komisi DPRD.