Detail Berita

DPRD Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III dengan agenda membahas Surat Pj. Bupati Temanggung nomor B/382/180/01/IV/2024 perihal Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Senin (15/7/2024).

“berdasarkan ketentuan pasal 65, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembanguan jangka panjang daerah atau RPJPD kepada dewan perwakilan rakyat daerah untuk dibahas dan juga untuk memenuhi instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusun RPJPD Tahun 2025-2045” ujar ketua rapat Yunianto

Pj Bupati menyampaikan pengantar Raperda tentang RPJPD di depan rapat paripurna.

“Visi Kabupaten Temanggung Tahun 2025-2045, yaitu Kabupaten Temanggung Berbudaya, Maju, dan Sejahtera. Untuk mewujudkan visi terdapat enam misi, yaitu mewujudkan perekonomian produktif, pemanfaatan teknologi digital, masyarakat berbudaya, pemerintahan yang berintegritas, lingkungan yang berkelanjutan, dan masyarakat yang sejahtera,”

Atas pengantar yang di sampaikan oleh Pj Bupati, Fraksi-Fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya, Fraksi DPRD menekankan pentinganya pembangunan yang adil dan merata bagi kesejahteraan masyarakat serta menyoroti perlunya perencanaan strategis yang selaras dengan tujuan pembangunan baik di tingkat provinsi maupun nasional untuk memastikan pembangunan daerah yang efektif dan berkelanjutan.

Selanjutnya DPRD menyerahkan pembahasan lebih lanjut terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2025-2045 kepada Panitia Khusus DPRD

 
https://www.instagram.com/p/C9geBcIvU0A/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==