DPRD Kabupaten Temanggung Setujui Raperda RPJPD Tahun 2025 -2045.
Pimpinan DPRD Kabupaten Temanggung bersama Pj Bupati secara resmi menandatangani nota kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Tahun 2025 -2045 pada Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan III dengan agenda persetujuan Raperda RPJPD hasil pembahasan Pansus DPRD yang digelar Jum’at (19/7/2024).
Sebelumnya Pansus DPRD telah melaksanakan pembahasan terkait dengan Raperda RPJPD bersama tim penyusun dan perangkat daerah terkait pada tanggal 16, 17 dan 18 Juli 2024. Dwi Sulistyowati juru bicara Pansus melaporkan hasil pembahasan di depan rapat paripurna.
Dari pembahasan Pansus tersebut menghasilkan beberapa catatan perbaikan dan klarifikasi serta penyempurnaan terhadap draft akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Temanggung. Revisi tersebut meliputi berbagai aspek seperti landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, penyesuaian kerangka hukum, serta perbaikan penyajian data agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk menyempurnakan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
“Pansus mengharapkan RPJPD Kabupaten Temanggung dapat memberikan arahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Temanggung dalam kurun waktu 20 tahun, dan dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Temanggung” ujar Dwi
Terakhir DPRD menyampaikan kepada penjabat Bupati Temanggung untuk dilakukan evaluasi oleh penjabat Gubernur Jawa Tengah dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.