DPRD Kabupaten Temanggung setujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-14 Kamis (15/8/2024)
Persetujuan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Pj Bupati. Ketua DPRD Yunianto menyampaikan ringkasan APBD dalam KUA/PPAS bahwa pendapatan Rp.1,964 triliun, belanja Rp. 2,060 triliun sehingga terjadi defisit 96 miliar.
Slamet Eko Wantoro juru bicara Badan Anggaran menjelaskan bahwa pembahasan KUA PPAS sebelumnya berjalan sangat dinamis.
“pembahasan berlangsung sangat dinamis dan konstruktif dan telah menghasilkan keputusan-keputusan aspiratif dan solutif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat”
Banggar berharap terhadap semua target yang telah ditetapkan benar benar dapat tercapai