Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Temanggung mengadakan Konsultasi Publik II RDTR Kawasan Perkotaan.
Kegiatan Konsultasi Publik ini dilaksanakan dalam dua sesi, Rabu (18/9/2024) bertempat di Aula Progo Pistan DPUPR Temanggung membahas RDTR Kranggan, dilanjutkan Kamis (19/9/2024) di Aula Kecamatan Pringsurat, membahas RDTR Pringsurat.
Kepala DPUPR Hendy Wahyu Noerhidayat menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan Rencana Detail Tata Ruang dalam bentuk digital sesuai dengan standar.
“penyusunan RDTR digital dilakukan sesuai dengan standar yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai keseuaian rencana lokasi kegiatan dan atau usaha dengan RDTR”,
Lebih lanjut Hendy menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan RDTR Kabupaten/Kota perlu dilaksanakan kegiatan konsultasi publik sebanyak 2 kali yang melibatkan para pemangku kepentingan.
Ketua DPRD Yunianto,SP yang turut hadir dalam kegiatan ini meminta seluruh peserta agar dapat memberikan aspirasinya.
“supaya nanti para hadirin bisa memberikan saran, memberikan aspirasinya, menjadikan forum ini dinamis dan produktif”,
Menurutnya DPRD selalu siap untuk mendukung apa yang menjadi progam pemerintah daerah dan turut berperan aktif dalam seluruh tahapan kegiatan ini.
“Perda RTRW sudah ditetapkan kemudian rencana detail tata ruang akan kita laksanakan, elaborasi sudah dilakukan, semoga nanti bisa sesuai dengan harapan kita semua, dan atas seluruh saran dari forum ini dapat menghasilkan yang terbaik untuk Kabupaten Temanggung”