Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
DPRD