Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat
Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat, terdiri atas Sub Bagian dan
kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu:
1. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
3. Sub Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol.
DPRD