Detail Layanan

Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat, terdiri atas Sub Bagian dan kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu: 1. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan 3. Sub Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol. DPRD