Bagian Rapat dan Perundang-Undangan
Bagian Rapat dan Perundang-undangan, terdiri atas kelompok jabatan
fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu:
1. Sub Koordinator Rapat dan Risalah;
2. Sub Koordinator Legislasi dan Perundang-Undangan; dan
3. Sub Koordinator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan
Alat Kelengkapan DPRD.
DPRD